Cara Urus KTP Pindah Alamat

Rate this post

1. Persyaratan Umum

Bagi Anda yang ingin mengurus perubahan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), ada beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi. Pertama, pastikan bahwa Anda memiliki KTP asli yang akan diubah alamatnya. Selain itu, Anda juga harus membawa fotokopi KTP yang masih berlaku dan fotokopi surat keterangan pindah alamat yang sudah disahkan oleh RT atau RW setempat.

2. Langkah Pertama

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat. Pastikan bahwa Anda membawa semua persyaratan yang diperlukan untuk mempercepat proses pengurusan.

3. Pengisian Formulir

Setelah sampai di kantor Disdukcapil, Anda akan diminta untuk mengisi formulir perubahan alamat KTP. Pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan lengkap agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pengurusan.

4. Verifikasi Data

Setelah mengisi formulir, petugas akan melakukan verifikasi data yang Anda berikan. Pastikan bahwa data yang Anda berikan sesuai dengan data yang tertera di KTP Anda.

Pos Terkait:  Cara Mengaktifkan Nomor yang Sudah Hangus

5. Pembayaran Biaya Administrasi

Setelah verifikasi data selesai, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi untuk pengurusan perubahan alamat KTP. Pastikan untuk membawa uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Proses Cetak KTP Baru

Setelah semua proses selesai, petugas akan mencetak KTP baru dengan alamat terbaru Anda. Pastikan untuk memeriksa kembali data yang tertera di KTP baru Anda sebelum meninggalkan kantor Disdukcapil.

7. Kesimpulan

Demikianlah cara untuk mengurus perubahan alamat pada KTP. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Dengan begitu, Anda dapat memiliki KTP dengan alamat yang sesuai dengan domisili Anda saat ini.

Was this helpful?

0 / 0

Leave a Reply 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *